Transcript · English → Indonesian
International Court Ruling on Palestine
Ini momen penting bagi Palestina,
bagi keadilan, dan bagi hukum internasional.
Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh
Mahkamah Internasional, yang telah menetapkan bahwa pendudukan itu harus
dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin,
mungkin. Pengadilan juga memutuskan bahwa pendudukan Israel yang ilegal
melanggar Piagam PBB,
hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional.
Mahkamah selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa
semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal
dan harus dibongkar, dan bahwa semua pemukim Israel
harus dievakuasi.
Mahkamah menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel bukan
hanya melanggar, tetapi juga menghancurkan
hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri di tanah mereka
sendiri, termasuk hak atas negara mereka sendiri.
Putusan ini sangat tepat waktu dan sangat dibutuhkan.
Rakyat Palestina telah menanggung penderitaan yang tak tertahankan dan
ketidakadilan selama beberapa dekade.
Putusan ini membuktikan keteguhan mereka
dan ketabahan. Hak ini tidak boleh
tidak boleh lagi disangkal atau ditunda.
Pengadilan menegaskan bahwa rakyat Palestina
adalah satu-satunya yang berdaulat di wilayah Palestina yang diduduki,
termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa komunitas internasional
berkewajiban bukan hanya untuk
menegaskan kembali hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri,
tetapi juga memastikan bahwa hak ini dilaksanakan
segera.
Semua negara dan PBB kini, kini berkewajiban
untuk tidak mengakui legalitas keberadaan
Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
End of transcript · 205 words · machine translated
Original transcript (English)
This is a watershed moment for Palestine, for justice, and for international law. Israel's occupation has been declared unlawful by the World Court, which has stipulated that it must be terminated completely and as rapidly as, as
possible. The court also found that illegal Israeli occupation violates the UN Charter, human rights, and international humanitarian law. The court further unequivocally declared that all Israeli settlements in the occupied Palestinian territory are illegal
and must be dismantled, and that all Israeli settlers must be evacuated. The court declared that Israeli illegal occupation not only violates but evis-eviscerates the Palestinian people's right to self-determination in their own
land, including the right to their own state. This ruling couldn't be more timely or sorely needed. The Palestinian people have endured unbearable suffering and injustice for decades. This ruling is a vindication of their steadfastness
and perseverance. This right must not... must no longer be denied or deferred. The court made clear that the Palestinian people are the only sovereign in the occupied Palestinian territory, including East Jerusalem, and that the international
community is under an obligation not just to reaffirm the Palestinian people's right to self-determination, but to see to it that this right is implemented immediately. All states and the UN are, are now under
obligation not to recognize the legality of Israel's presence in the occupied Palestinian territory.